adalah salah satu elemen di dalam rantai distribusi pulsa dari operator pada konsumen, di mana
server meliputi mesin
yang mentop-up pulsa
elektrik berbasis
teknologi chip multi-
operator.
Sayang, sejak
kemunculannya sekitar
enam tahun lalu,
keberadaan server pulsa
ternyata tidak disambut
terlalu baik oleh
operator, sang
penggawa bisnis selular.
Hal itu ditunjukkan
dengan inisiatif sejumlah
operator besar yang
menerapkan kebijakan
baru. Hard cluster
namanya. Apa itu hard
cluster? Kenapa
kebijakan tersebut
muncul?
Asosiasi Server Pulsa
Indonesia (Aspindo),
yang merupakan
organisasi nirlaba yang
terdiri dari para
pengusaha server pulsa
di Indonesia, geleng
kepala. Mereka tidak
tahu-menahu tentang
kebijakan tersebut.
Pasalnya, para anggota
Aspindo tidak
disosialisasikan tentang
kebijakan tersebut.
"Yang kami pahami,
kebijakan hard cluster
hanya memperbolehkan
penjualan pulsa di suatu
wilayah tertentu saja.
Misalnya, distribusi pulsa
untuk Jawa Barat hanya
boleh dijual di Jawa
Barat. Jika ditop-up ke
nomor di luar wilayah
tersebut, maka
pengisian pulsanya gagal
dan tidak akan terisi,"
kata Dwi Lesmana,
ketua umum Aspindo,
pada VIVAnews di
Jakarta, Senin 29
November 2010.
"Teknologi mereka
cukup canggih. BTS-BTS
milik operator mampu
mendeteksi nomor
pelanggan yang akan
diisi pulsanya. Jika BTS
menemukenali
pelanggan berada di luar
area cluster, otomatis
tidak akan terisi,"
tandasnya.
Kedengarannya
sederhana. Tapi,
ternyata dampak dari
kebijakan baru ini bukan
main. Jaringan server
pulsa yang telah
terbangun selama enam
tahun dan melibatkan
sekitar 10-20 juta orang
di Indonesia akan punah.
"Jika hard cluster
diberlakukan, chip-chip
yang ada di server pulsa
otomatis tidak ada
gunanya lagi. Sementara
bisnis server kan multi-
cluster," ujar Dwi.
"Padahal, teknologi chip
multi-operator dan
multi-cluster lah yang
membuat bisnis server
pulsa tumbuh. Pulsa bisa
ditop-up di mana saja.
Bahkan dengan ini bisnis
pulsa bisa menjangkau
pelanggan secara
nasional," imbuhnya.
"Kami cukup beriklan di
koran, website, dan
sebagainya. Mereka
dapat berjualan pulsa
dengan satu ponsel yang
terkoneksi dengan
server pulsa. Jadi, tidak
terbatas menjual pulsa
di wilayah tempat kita
tinggal saja," tukasnya.
Kabarnya, dua operator
besar akan menerapkan
aturan hard cluster di
tahun 2011. Rumor yang
beredar, dikatakan Dwi,
XL membatasi distribusi
pulsa per kecamatan
saja. Di luar kecamatan
tertentu, pulsa tidak
akan terdistribusi.
Sementara Telkomsel
juga kurang lebih sama.
Sedangkan Indosat
belum dimulai. (hs) sumber vivanews.com
0 komentar:
Posting Komentar